Hukum talak saat haid

20 hadits tentang larangan dan tata cara talak saat istri haid

Sunan An-Nasa'i · No. 3397 Shahih · Al-Albani

Bab Apa yang Dilakukan Jika Menceraikan Saat Haid

Ia menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Ia menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ dan beliau bersabda: 'Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia saat dia suci (tidak haid) atau sedang hamil.'

Sunan Abu Dawud · No. 2181 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Talak Sunnah

Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi ﷺ. Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid) a

Sunan An-Nasa'i · No. 3398 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Tanpa Masa Idah

Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, tetapi Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk menerima kembali dan menceraikannya ketika ia suci (tidak haid).

Sunan Ibnu Majah · No. 2019 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Sunnah

Suruh dia untuk rujuk kembali sampai dia suci (yaitu, haidnya selesai), kemudian dia haid lagi, lalu dia suci lagi, kemudian jika dia mau, dia boleh menceraikannya sebelum berhubungan seksual dengannya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2023 Shahih · Al-Albani

Bab Bagaimana Talak bagi Wanita Hamil

Katakan kepadanya untuk merujuknya kembali, kemudian menceraikannya ketika dia suci (tidak haid) atau hamil.

Sunan An-Nasa'i · No. 3395 Shahih · Al-Albani

Bab Talak Sesuai Sunnah

'Abdullah berkata: "Talak yang sesuai sunnah adalah menceraikannya ketika dia dalam keadaan suci (tidak haid) tanpa berhubungan intim dengannya."

Sunan An-Nasa'i · No. 3518 Shahih · Al-Albani

Bab Idah bagi Wanita Hamil yang Suaminya Meninggal

Ia pernah menikah dengan Sahl bin Khawlah -yang merupakan dari Banu 'Amir bin Lu'ayy dan salah satu yang hadir di Badr- dan suaminya meninggal dunia saat ia hamil dalam Haji Wada'.

Sunan An-Nasa'i · No. 3510 Shahih · Al-Albani

Bab Masa Idah bagi Wanita Hamil yang Suaminya Meninggal

Ibn 'Abbas berkata: '(Ia harus menunggu) untuk masa yang lebih lama dari kedua masa tersebut.' Abu Hurairah berkata: 'Ketika ia melahirkan, maka menjadi halal baginya untuk menikah.'

Sunan Abu Dawud · No. 2230 Shahih · Al-Albani

Bab tentang Khulu'

Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid.

Sunan An-Nasa'i · No. 3527 Shahih · Al-Albani

Bab Jatuhnya Iddah dari Wanita Ahli Kitab yang Suaminya Meninggal

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya untuk beriddah atas seseorang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya, (masa iddahnya) empat bulan dan sepuluh hari.