Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang di antara kalian berbisik-bisik tanpa yang ketiga, sampai ada orang lain bergabung dengan kalian (agar menghilangkan kesepian), karena itu dapat menyakiti perasaannya.
Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang di antara kalian berbisik tanpa yang lainnya hingga kalian bercampur dengan orang lain, agar itu tidak menyedihkannya.
Janganlah kalian menggabungkan dua kurma sekaligus, karena Nabi ﷺ telah melarang menggabungkan dua kurma sekaligus (dalam satu majelis) kecuali jika seseorang meminta izin dari saudaranya.
Jika dua orang laki-laki bertransaksi, maka masing-masing dari mereka memiliki pilihan (untuk membatalkannya) selama mereka belum berpisah dan masih bersama.
Tidak boleh ada seorang pun yang memberikan dua putusan pada satu perkara, dan tidak boleh ada seorang pun yang memberikan keputusan di antara dua pihak yang berselisih ketika dia marah.
Suatu hari Nabi ﷺ membagikan sesuatu, lalu seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata: 'Sesungguhnya ini adalah pembagian yang tidak mengharapkan wajah Allah.'