Bab Tentang Seorang Pria yang Memisahkan Dua Orang Tanpa Izin Mereka
Hasan oleh Al-Albani
haddatsana sulaymanu ibnu dawuda almahriyyu, akhbarana abnu wahbin, qala akhbarani usamahu ibnu zaydin allaytsiyyu, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an abdi allahi ibni amrinw, an rasuli allahi qala " la yahillu lirajulin an yufarriqa bayna atsnayni ila biidznihima ".
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Dawud al-Mahri, telah mengabarkan kepada kami Ibn Wahb, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Usamah bin Zaid al-Laythi, dari Amru bin Shu'aib, dari ayahnya, dari Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang pria untuk memisahkan antara dua orang kecuali dengan izin mereka."