Akad Kerja Sama Tanah

20 hadits tentang akad bagi hasil menggarap tanah pertanian

Sunan Abu Dawud · No. 3408 Shahih · Al-Albani

Bab Tentang Musaqah

Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah (ﷺ) membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.

Shahih Al-Bukhari · No. 2329 Shahih

Bab Jika Tidak Menyaratkan Tahun dalam Pertanian

Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.

Shahih Al-Bukhari · No. 2331 Shahih

Bab Kerjasama Pertanian dengan Yahudi

Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.

Shahih Al-Bukhari · No. 2720 Shahih

Bab Syarat dalam Perdagangan

Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat bahwa mereka akan mengerjakan dan mengolahnya, dan mereka akan mendapatkan setengah dari hasilnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2454 Shahih · Al-Albani

Bab Sewa Tanah

“Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.”

Shahih Muslim · No. 1544 Shahih

Bab Menyewakan Tanah.

Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2452 Shahih · Al-Albani

Bab Penyewaan dengan Sepertiga dan Seperempat

Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 2451 Shahih · Al-Albani

Bab Penyewaan dengan Sepertiga dan Seperempat

Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.

Shahih Muslim · No. 1550 Shahih

Bab Tanah yang Diberikan

Lebih baik jika seorang lelaki meminjamkan tanahnya kepada saudaranya (untuk diolah) daripada dia mendapatkan sewa yang diakui atasnya.

Sunan Ibnu Majah · No. 3108 Shahih · Al-Albani

Bab Keutamaan Makkah

Abu Salamah bin ‘Abdur-Rahman bin ‘Awf meriwayatkan bahwa ‘Abdullah bin ‘Adiy bin Hamra’ berkata kepadanya: “Aku melihat Rasulullah ﷺ, ketika ia berada di unta betina, berdiri di Al-Hazwarah* sambil berkata: ‘Demi Allah,

Sunan Ibnu Majah · No. 2453 Shahih · Al-Albani

Bab Sewa Tanah

dia biasa menyewakan tanah miliknya untuk pertanian. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang menyewakan tanah untuk pertanian. Ibn 'Umar per

Jami' At-Tirmidzi · No. 3925 Shahih · Al-Albani

Bab Dalam Keutamaan Makkah

Demi Allah! Kamu adalah tanah terbaik dari tanah Allah, dan yang paling dicintai oleh Allah, dan seandainya aku tidak diusir dari kamu, aku tidak akan pergi.

Shahih Al-Bukhari · No. 2632 Shahih

Bab Keutamaan Memberikan Tanah

Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak diolah.