Shahih
Bab Siapa yang Menghidupkan Tanah yang Mati
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Temukan 10 hadits yang membimbingmu dalam urusan kepemilikan dan pengelolaan tanah.
Shahih
Siapa yang mengolah tanah yang tidak dimiliki oleh siapa pun, maka dia lebih berhak (untuk memilikinya).
Shahih oleh Al-Albani
I testify that the Messenger of Allah ﷺ decided that the land is the land of Allah, and the servants are the servants of Allah. If anyone brings barren land into cultivation, he has more right to it. This tradition has b
Shahih oleh Al-Albani
Jika seseorang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah miliknya, dan tidak ada hak bagi pembawa darah yang zalim.
Shahih
Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau meminjamkannya kepada saudaranya, tetapi jika ia menolak, hendaklah ia menahan tanahnya.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya (Muslim) secara gratis; jika tidak, maka ia harus membiarkan tanahnya tidak ditanami.
Shahih
Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak diolah.
Shahih oleh Darussalam
Siapa pun yang memiliki tanah, ia tidak boleh menyewakannya untuk jumlah makanan yang ditentukan.
Shahih oleh Darussalam
“Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.”
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.
Hasan oleh Al-Albani
Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu adalah miliknya.