Ibn Umar (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ mengadakan kontrak dengan orang-orang Khaibar mengenai (pohon-pohon) dengan syarat bahwa beliau akan mendapatkan setengah dari hasil buah dan panen.
Nabi ﷺ melakukan perjanjian dengan orang-orang Khaibar untuk memanfaatkan tanah dengan ketentuan bahwa setengah dari hasil buah atau tanaman akan menjadi bagian mereka.
Nabi ﷺ melakukan kesepakatan dengan orang-orang Khaibar bahwa mereka akan mendapatkan setengah dari buah-buahan dan tanaman dari tanah yang mereka garap.
Dari Ibn 'Umar: "Nabi ﷺ membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk setengah dari apa yang dihasilkan dari sana, baik buah-buahan maupun tanaman."
Nabi ﷺ memberikan pohon kurma Khaibar dan tanahnya kepada orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat mereka mengelolanya dengan biaya mereka sendiri, dan Rasulullah ﷺ akan mendapatkan setengah dari buahnya.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah ﷺ membuat kesepakatan dengan orang-orang Khaibar untuk bekerja dan bercocok tanam sebagai imbalan setengah dari buah-buahan atau hasil.
Rasulullah ﷺ memberikan tanah Khaibar kepada orang-orang Yahudi dengan syarat mereka menggarap dan menanamnya, dan mereka mendapatkan setengah dari hasilnya.
Ibn Umar berkata: 'Kau tahu bahwa kami biasa menyewakan tanah kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan hasil dari aliran sungai dan dengan sejumlah buah ara.