Bab Keutamaan Memberikan Tanah
Shahih
haddatsana muhammadu ibnu yusufa, haddatsana alawzaiyyu, qala haddatsani athaun, an jabirin rdh allah nh qala kanat lirijalin minna fudhulu aradhina faqalu nuajiruha biattsulutsi waarrubui waannishfi. faqala annabiyyu " man kanat lahu ardhun falyazraha aw liyamnahha akhahu, fain aba falyumsik ardhahu ".
Diriwayatkan dari Jabir: Beberapa orang dari kami memiliki tanah yang berlebih dan mereka berkata bahwa mereka akan memberikannya kepada orang lain untuk diolah dengan syarat mereka mendapatkan sepertiga atau seperempat atau setengah dari hasilnya. Nabi ﷺ bersabda, "Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya atau membiarkannya tidak diolah."