Bab Penyewaan dengan Sepertiga dan Seperempat
Shahih oleh Darussalam
haddatsana abdu arrahmani ibnu ibrahima addimasyqiyyu, haddatsana alwalidu ibnu muslimin, haddatsana alawzaiyyu, haddatsani athaun, qala samitu jabira ibna abdi allahi, yaqulu kanat lirijalin minna fudhulu aradhina yuajirunaha ala attsulutsi waarrubui faqala annabiyyu " man kanat lahu fudhulu aradhina falyazraha aw liyuzriha akhahu fain aba falyumsik ardhahu ".
'Ata' berkata: "Saya mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: Beberapa orang di antara kami memiliki tanah lebih yang mereka sewakan dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Nabi ﷺ bersabda: 'Siapa yang memiliki tanah lebih, hendaklah ia mengolahnya (sendiri) atau memberikannya kepada saudaranya (secara gratis, untuk diolah), dan jika ia tidak ingin melakukan itu, hendaklah ia menyimpan tanahnya.'"