Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri, bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang dua jenis transaksi: Mulamash dan Munabadhah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang transaksi gharar dan transaksi hasah.
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga diketahui keadaannya. Dan beliau melarang (baik) penjual maupun pembeli untuk terlibat dalam transaksi semacam itu."
Dari Salim, dari ayahnya, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual buah hingga diketahui keadaannya.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan hingga layak dimakan, kecuali dalam kasus 'Araya.
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menjual buah kurma hingga layak dimakan."
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Nabi (ﷺ) melarang siapa pun untuk menjual makanan yang telah dibelinya.
Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan."
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual hasil pertanian beberapa tahun ke depan.
Dari Jabir, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم melarang Muhaqalah, Muzahanah, Mukhabarah dan menjual dengan pengecualian kecuali jika sudah jelas.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.