Shahih oleh Darussalam
Bab Izin Perempuan Perawan dalam Menikah
Perempuan yang pernah menikah lebih berhak atas dirinya sendiri (dalam hal pernikahan) dibandingkan walinya, dan seorang gadis yatim harus dimintai pendapatnya dalam hal pernikahan, dan izinnya adalah diamnya.