Shahih
Bab Menyebutkan Jual Beli di Mimbar di Masjid
Wala' adalah untuk yang dibebaskan.
Shahih
Wala' adalah untuk yang dibebaskan.
Shahih oleh Darussalam
ia ingin membeli Barirah, tetapi mereka (pemiliknya) membuat syarat bahwa mereka akan mempertahankan Wala'. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Beli dia, karena Wala' itu hanya untuk orang yang memberikan harga, atau
Shahih
Wala' adalah untuk yang membebaskan, meskipun mereka mensyaratkan seratus syarat.
Shahih
Wala' adalah untuk orang yang memerdekakan (budak).
Shahih
Wala' adalah untuk orang yang memerdekakan (budak).
Shahih
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Wala adalah bagi orang yang memberikan perak (membayar harga) dan melakukan kebaikan (memerdekakan setelah membayar harga)."
Shahih oleh Darussalam
melarang menjual Wala' dan memberikannya.
Shahih
Nabi (ﷺ) melarang menjual Wala' (dari budak) atau memberikannya sebagai hadiah.
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang menjual Wala' dan hibahnya.
Shahih
Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau mendonasikan Wala' seorang budak yang dibebaskan.
Shahih oleh Darussalam
Saya membeli Barirah dan pemiliknya mensyaratkan bahwa wala'nya harus kepada mereka. Saya menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu untuk orang yang membayar perak.'
Shahih oleh Darussalam
saya membeli Barirah dan pemiliknya mensyaratkan bahwa wala'nya harus kepada mereka, saya menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda: 'Bebaskanlah dia, karena wala' itu milik orang yang membayar perak.'
Shahih
Nabi (ﷺ) berkata (kepada Aisyah), "Beli dia, karena wala adalah bagi orang yang memerdekakan."
Shahih oleh Al-Albani
Janganlah kalian membingungkan kami tentang Sunnahnya. Ibn al-Muthanna berkata: Sunnah Nabi kita (ﷺ) adalah idah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan dan sepuluh hari.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Tiga perkara ditetapkan karena Barirah. Majikannya ingin menjualnya tetapi mereka mensyaratkan bahwa Al-Wala tetap kepada mereka. Saya menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau be
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa Aisyah berkata: "Barirah membuat kontrak bahwa dia akan dimerdekakan dengan imbalan sembilan Awaq, satu Uqiyyah dibayar setiap tahun." Dia datang kepada Aisyah meminta bantuan dan dia berkata: "Tidak,
Shahih
Aisha berkata, "Saya membeli Barira dan tuannya mensyaratkan bahwa wala adalah untuk mereka." Aisha menyampaikan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda, "Manumitlah dia, karena wala adalah bagi orang yang memberikan
Shahih
Apa yang mereka syaratkan tidak boleh menghalangimu, karena wala' adalah untuk yang memerdekakan.
Shahih
Beliau berkata: 'Beli dan manumikan dia, karena wala' adalah untuk yang memerdekakan.'
Shahih
Beli dan merdekakan Barirah, karena wala' itu untuk orang yang memerdekakan.