Shahih
Bab Siapa yang Melihat ke Dalam Rumah Tanpa Izin dan Dihancurkan Matanya, Maka Tidak Ada Diyat Baginya
Jika ada seseorang yang mengintip kepada kamu tanpa izin, lalu kamu memukulnya dengan tongkat dan melukai matanya, maka kamu tidak akan disalahkan.