Sekitar 440 hadits
…bukan manusia, telah mengharamkan Mekkah; jadi tidak diperbolehkan bagi siapa pun yang percaya kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, atau menebang pohon di dalamnya. Jika ada…
…Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Ini adalah 'Umrah yang telah kita nikmati. Barangsiapa yang tidak memiliki Hadi, maka hendaklah ia keluar dari Ihram sepenuhnya. Sekarang 'Umrah diperbolehkan selama bulan Haji."
Dari Amr, ketika saya menyebutkan hal itu kepada Tawus, dia berkata, "Diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk ditanami, karena Ibn Abbas berkata, 'Nabi SAW tidak melarangnya, tetapi berkata: Lebih baik memberikan…
…Perkasa dan Mulia, telah menjadikan negeri ini suci, dan tidak diperbolehkan berperang di dalamnya bagi siapa pun sebelumku. Dan diperbolehkan bagiku untuk beberapa jam di siang hari, dan negeri ini…
…tetapi (dalam hal kematian) suaminya diperbolehkan selama empat bulan dan sepuluh hari." Zainab berkata: Kemudian saya mengunjungi Zainab binti Jahsh (semoga Allah meridhainya) ketika saudaranya meninggal dan dia memanggil wangi…
…setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadikan dirinya sebagai pelindung (budak yang dimerdekakan oleh Muslim lain) tanpa izinnya. Dia (perawi)…
…adalah transaksi dengan pilihan untuk membatalkan, dan tidak diperbolehkan bagi salah satu dari mereka untuk berpisah dari yang lain karena takut salah satu dari mereka akan meminta agar transaksi dibatalkan."
…berkata: "Ketika dia telah melahirkan, maka dia diperbolehkan untuk menikah lagi." Abu Hurairah datang dan berkata: "Saya setuju dengan sepupu saya" - maksudnya Abu Salamah bin 'Abdur-Rahman. Mereka mengutus Kuraib…
…ﷺ melarang umrah dan ruqba." Saya bertanya: "Apa itu ruqba?" Ia berkata: "Ketika seorang lelaki berkata kepada lelaki lain: 'Ini milikmu seumur hidupmu.' Namun jika kalian melakukannya, maka itu diperbolehkan."
…dari ayahnya, bahwa kakeknya berkata: "Ketika Rasulullah (ﷺ) menaklukkan Makkah, beliau berdiri untuk berkhutbah dan berkata dalam khutbahnya: 'Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk memberikan (hadiah) kecuali dengan izin suaminya.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.