Bab Mengharamkan Menjadi Pelindung Budak yang Bukan Miliknya
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ كَتَبَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُ ثُمَّ كَتَبَ " أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَتَوَالَى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ " . ثُمَّ أُخْبِرْتُ أَنَّهُ لَعَنَ فِي صَحِيفَتِهِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ .
Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) mewajibkan setiap suku untuk membayar diyat; kemudian beliau juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadikan dirinya sebagai pelindung (budak yang dimerdekakan oleh Muslim lain) tanpa izinnya. Dia (perawi) menambahkan: Aku diberitahu bahwa beliau (Nabi yang Mulia) melaknat orang yang melakukan itu (dan itu dicatat) dalam sahifahnya.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
