Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan."
…akan menyelamatkan semua bagian tubuhnya dari Api Neraka sebagaimana dia telah membebaskan bagian-bagian tubuh budak tersebut." Said bin Marjana berkata bahwa dia menceritakan hadits itu kepada Ali bin Al…
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
…mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka dapat memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Ibn Umar biasa berkata dalam hal ini…
…membayar sisa harganya dari hartanya jika ia memiliki cukup harta; jika tidak, harga budak tersebut harus dinilai dan budak tersebut dibantu untuk bekerja tanpa kesulitan sampai ia membayar sisa harganya."
…kepada saudaranya Sa'd bin Abi Waqqas untuk mengambil anak dari budak perempuan Zam'ah, sambil mengatakan bahwa anak tersebut adalah anaknya sendiri. Ketika Rasulullah ﷺ datang pada saat penaklukan…
…Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh untuknya, maka harga yang adil untuk budak tersebut harus ditentukan, mitra-mitranya diberikan bagian mereka…
…dan berkata (kepadanya) bahwa satu bulan puasa adalah kewajiban dari ibunya yang telah meninggal. Bolehkah aku melaksanakan puasa tersebut untuknya? Beliau bertanya: Seandainya ada utang yang harus dibayar oleh ibumu…
…akan kamu hadapi, jadi (terserah padamu) apakah kamu akan menyunat dirimu atau tidak." Abu Abdur-Rahman (An-Nasai) berkata: "Al-Awzai tidak mendengar hadits ini dari Az-Zuhri, dan hadits…
…lebih untuk sesuatu yang telah dibeli oleh saudaranya, atau seorang lelaki melamar seorang wanita ketika seseorang lain telah melamarnya, kecuali jika pelamar sebelumnya menyerah pada ide tersebut atau memberinya izin."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.