Bab Jaminan yang Dapat Ditunggangi dan Diperah Susunya
Shahih
haddatsana abu nuaymin, haddatsana zakariyyau, an amirin, an abi hurayraha rdh allah nh ani annabiyyi annahu kana yaqulu " arrahnu yurkabu ibinafaqatihi, wayusyrabu labanu addarri idza kana marhunan ".
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang dapat menunggangi hewan yang dijaminkan karena biaya yang dikeluarkannya, dan seseorang dapat meminum susu dari hewan yang diperah selama hewan tersebut dijaminkan."