Sekitar 32 hadits
melarang untuk mengorbankan hewan yang telinganya dipotong dari depan, hewan yang
dengan tanduk yang patah atau telinga yang terputus.
kami untuk memeriksa mata dan telinga hewan kurban dan tidak mengorbankan
hewan yang kehilangan tanduk atau telinga.
kehilangan sebagian besar tanduk atau telinganya. Qatadah berkata: Saya menyebutkan hal
disembelih hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang. Saya bertanya
kami untuk memeriksa mata dan telinga hewan untuk kurban.
kehilangan sebagian besar tanduk atau telinganya. Qatadah berkata: Saya bertanya kepada
kami untuk memeriksa mata dan telinga hewan kurban, dan melarang kami
kami untuk memeriksa mata dan telinga."
kehilangan sebagian besar tanduk atau telinganya.
الله عنه bahwa ia berkata: "Telingaku mendengar dan hatiku memahami dari
kami untuk memeriksa mata dan telinga ketika memilih hewan untuk kurban.
hewan yang kehilangan sebagian besar telinga atau tanduknya. Dia perawi berkata:
kami untuk memeriksa mata dan telinga, dan tidak mengorbankan hewan yang
seorang budak dan dia menggigit telinga saya dan mengambil sepotong darinya,
seorang budak dan dia menggigit telinga saya dan mengambil sepotong darinya,
kehilangan sebagian besar tanduk atau telinga, Qatadah berkata: Saya menyebutkan hal
kehilangan sebagian besar tanduk atau telinga."
ia berkata: "Ketahuilah bahwa kedua telinga adalah bagian dari kepala." Kemudian
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.