حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ جُرَيَّ بْنَ كُلَيْبٍ، يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَضَبِ الْأُذُنِ وَالْقَرْنِ قَالَ فَسَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ مَا الْعَضَبُ فَقَالَ النِّصْفُ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ.
Diriwayatkan bahwa Qatadah berkata: Saya mendengar Jurayy bin Kulaib meriwayatkan bahwa Ali (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah (ﷺ) melarang untuk disembelih hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya hilang. Saya bertanya kepada Sa`eed bin al-Musayyab: Apa yang dimaksud dengan hilangnya sebagian besar telinga atau tanduk? Dia berkata: Ketika setengah atau lebih dari telinga atau tanduk hewan hilang.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
