Sekitar 560 hadits

Topik terkait: kafarat Nabi khulu' iddah sedekah hadits zihar istri
Bab Idah Umm Walad Sunan Ibnu MajahKitab Talak

Telah diriwayatkan dari 'Amr bin 'As berkata: "Janganlah kalian merusak Sunnah Nabi kita Muhammad (ﷺ). Masa idah seorang Umm Walad adalah empat bulan dan sepuluh (hari)."

Bab Tentang Wanita yang Meminta Cerai untuk Mengosongkan Tempatnya Sunan Abu DawudKitab Talak

Abu Hurairah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang wanita tidak boleh meminta cerai dari saudarinya untuk mengosongkan tempatnya dan menikahinya. Dia akan mendapatkan apa yang telah ditentukan untuknya."

Bab Dalam Zhihar Sunan Abu DawudBuku Talak

…kafarat. Kemudian beliau berkata: "Dia harus memerdekakan seorang budak." Dia berkata: "Dia tidak mampu." Beliau berkata: "Maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut." Dia berkata: "Wahai Rasulullah, dia…

Bab Tentang Zhihar Sunan Abu DawudKitab Talak

Diriwayatkan bahwa Sulaiman bin Yasar berkata: "Kemudian beberapa kurma dibawa kepada Rasulullah ﷺ dan beliau memberikannya kepadanya. Mereka diukur sekitar lima belas sha'. Dia berkata: 'Beri mereka sebagai sedekah.' Dia…

Bab tentang Zihar Sunan Abu DawudKitab Talak

Diriwayatkan dari Hisham bin 'Urwah: Khawlah adalah istri Aws ibn as-Samit; dia adalah seorang lelaki yang sangat bernafsu. Ketika hasratnya untuk berhubungan intim meningkat, dia menjadikan istrinya seperti punggung…

Bab tentang Zihar Sunan Abu DawudKitab Talak

Diriwayatkan dari Ikrimah: Seorang lelaki menjadikan istrinya seperti punggung ibunya. Dia kemudian berhubungan intim dengannya sebelum dia menebusnya. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal ini. Nabi bertanya: Apa…

Bab Tentang Khulu' Sunan Abu DawudKitab Talak

Diriwayatkan Aisyah, Ummul Mu'minin: Habibah binti Sahl adalah istri Thabit ibn Qays bin Syammas. Dia memukulnya dan mematahkan sebagian tubuhnya. Maka dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) setelah pagi, dan…

Bab tentang Khulu' Sunan Abu DawudKitab Talak

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Istri Thabit bin Qais memisahkan diri darinya dengan kompensasi. Nabi (ﷺ) menjadikan masa iddahnya sebagai satu kali haid.

Bab tentang Khulu' Sunan Abu DawudKitab Talak

Ibnu Umar berkata: "Masa iddah seorang wanita yang memisahkan diri dari suaminya karena kompensasi adalah satu kali haid."

Bab tentang hamba sahaya yang dimerdekakan sementara dia masih di bawah seorang yang merdeka atau budak Sunan Abu DawudKitab Talak

Ibnu Abbas berkata, "Suami Barirah adalah seorang budak hitam bernama Mughith. Nabi (ﷺ) memberinya pilihan dan memerintahkannya untuk menjalani masa iddah."

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.