Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 18 hadits
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa dia biasa menyewakan tanah miliknya untuk pertanian. Kemudian seseorang datang kepadanya dan memberitahunya bahwa Rafi' bin Khadij berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) telah melarang menyewakan tanah…
Diriwayatkan dari Tawus bahwa Mu'adh bin Jabl menyewakan tanah pada masa Rasulullah (ﷺ), Abu Bakar, 'Umar, dan 'Utsman, dengan imbalan sepertiga atau seperempat (dari hasil), dan dia masih melakukannya…
Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah berkata: "Rasulullah (ﷺ) berkhutbah kepada kami dan berkata: 'Siapa pun yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya atau membiarkan orang lain mengolahnya, dan jangan menyewakannya.'"
Diriwayatkan dari Abu Sufyan, mantan budak Ibn Abu Ahmad, bahwa dia memberitahunya bahwa dia mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang Muhaqlah." (Sahih) Muhaqlah berarti menyewakan tanah.
Diriwayatkan bahwa Hanzhalah bin Qais berkata: "Saya bertanya kepada Rafi' bin Khadij dan dia berkata: 'Kami biasa menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kamu akan mendapatkan hasil dari tanah ini, dan…
'Ata' berkata: "Saya mendengar Jabir bin 'Abdullah berkata: Beberapa orang di antara kami memiliki tanah lebih yang mereka sewakan dengan sepertiga atau seperempat (hasil panen). Nabi (ﷺ) bersabda: 'Siapa yang…
…Zuhair, keponakan Rafi' bin Khadij, bahwa Rafi' bin Khadij berkata: "Jika salah satu dari kami tidak membutuhkan tanahnya, dia akan memberikannya (kepada orang lain untuk ditanami) dengan imbalan sepertiga, atau…
Diriwayatkan bahwa Rafi' bin Khadij berkata: Kami biasa memberikan tanah sebagai imbalan untuk makanan pada masa Rasulullah (ﷺ), dan beberapa paman saya datang kepada mereka dan berkata: "Rasulullah (ﷺ) bersabda…
Dari Ibn 'Abbas, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian meminjamkan tanahnya kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada mengambil sewa sekian dan sekian."
…Ibn Abbas - memberitahuku bahwa Rasulullah (ﷺ) tidak melarangnya, tetapi beliau bersabda: 'Untuk salah satu dari kalian memberikan (tanah) kepada saudaranya lebih baik daripada jika dia mengambil sewa yang ditentukan untuknya.'"
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.