Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarana muhammadu ibnu abdi allahi ibni baziin, qala haddatsana yazidu, - wahuwa abnu zurayin - qala haddatsana ayyubu, an nafiin, anna abna umara, kana yukri mazariahu hatta balaghahu fi akhiri khilafahi muawiyaha anna rafia ibna khadijin yukhbiru fiha ibinahi rasuli allahi faatahu waana maahu fasaalahu faqala kana rasulu allahi yanha an kirai almazarii fatarakaha abnu umara badu fakana idza suila anha qala zaama rafiu ibnu khadijin anna annabiyya naha anha. wafaqahu ubaydu allahi ibnu umara wakatsiru ibnu farqadin wajuwayriyahu ibnu asmaa.
Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibn 'Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya hingga ia mendengar di akhir Khilafah Mu'awiyah bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu. Ia pergi menemuinya -dan aku (Nafi') bersamanya- dan menanyakannya. Ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang penyewaan tanah pertanian." Maka Ibn 'Umar pun menghentikannya setelah itu. Ketika ia ditanya tentang hal itu, ia berkata: "Rafi' bin Khadij berkata bahwa Nabi ﷺ melarangnya."