Sunan An-Nasa'i · Kitab Penyewaan Tanah · No. 3911

Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi

Shahih oleh Darussalam

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلاَفَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُخْبِرُ فِيهَا بِنَهْىِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَتَاهُ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ فَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْهَا‏.‏‏ وَافَقَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَكَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ وَجُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ‏.‏‏

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibn 'Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya hingga ia mendengar di akhir Khilafah Mu'awiyah bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu. Ia pergi menemuinya -dan aku (Nafi') bersamanya- dan menanyakannya. Ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang penyewaan tanah pertanian." Maka Ibn 'Umar pun menghentikannya setelah itu. Ketika ia ditanya tentang hal itu, ia berkata: "Rafi' bin Khadij berkata bahwa Nabi ﷺ melarangnya."