Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بَزِيعٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ يُكْرِي مَزَارِعَهُ حَتَّى بَلَغَهُ فِي آخِرِ خِلاَفَةِ مُعَاوِيَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يُخْبِرُ فِيهَا بِنَهْىِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَتَاهُ وَأَنَا مَعَهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَنْهَى عَنْ كِرَاءِ الْمَزَارِعِ فَتَرَكَهَا ابْنُ عُمَرَ بَعْدُ فَكَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْهَا قَالَ زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْهَا. وَافَقَهُ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَكَثِيرُ بْنُ فَرْقَدٍ وَجُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ.
Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibn 'Umar biasa menyewakan tanah pertaniannya hingga ia mendengar di akhir Khilafah Mu'awiyah bahwa Rafi' bin Khadij menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ telah melarang hal itu. Ia pergi menemuinya -dan aku (Nafi') bersamanya- dan menanyakannya. Ia berkata: "Rasulullah ﷺ biasa melarang penyewaan tanah pertanian." Maka Ibn 'Umar pun menghentikannya setelah itu. Ketika ia ditanya tentang hal itu, ia berkata: "Rafi' bin Khadij berkata bahwa Nabi ﷺ melarangnya."