Bab Menyebutkan Hadits-hadits yang Berbeda Mengenai Larangan Menyewakan Tanah dengan Sepertiga dan Seperempat serta Perbedaan Kata-kata Para Perawi
Shahih oleh Darussalam
akhbarana ismailu ibnu masudin, qala haddatsana khalidu ibnu alharitsi, an saidin, an yala ibni hakimin, an sulaymana ibni yasarin, anna rafia ibna khadijin, qala kunna nuhaqilu ala ahdi rasuli allahi fazaama anna badha umumatihi atahu faqala nahani rasulu allahi an amrin kana lana nafian wathawaiyahu allahi warasulihi anfau lana. qulna wama dzaka qala qala rasulu allahi " man kanat lahu ardhun falyazraha aw liyuzriha akhahu wala yukariha bitsulutsin wala rubuin wala thaamin musamman ". rawahu hanzhalahu ibnu qaysin an rafiin fakhtulifa ala rabiaha fi riwayatihi.
Diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij bahwa ia berkata: "Kami biasa menyewakan tanah pada masa Rasulullah ﷺ." Ia berkata bahwa salah satu pamannya datang kepada mereka dan berkata: "Rasulullah ﷺ telah melarangku melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi kami, tetapi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat." Kami bertanya: "Apa itu?" Ia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang memiliki tanah, hendaklah ia mengolahnya sendiri atau memberikannya kepada saudaranya untuk diolah, dan jangan menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat hasilnya, maupun dengan jumlah makanan tertentu.'"