Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar lebih dari 1000 hadits
Diriwayatkan dari Abu Hurairah: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang bertemu (para pedagang di jalan) seorang Muhajir yang menjual untuk seorang Badui, menyimpan susu di ambing hewan (agar harga…
…عليه وسلم melarang untuk menyambut para penunggang, dan untuk seorang penduduk kota." Saya bertanya kepada Ibn Abbas: "Apa maksudnya seorang penduduk kota (menjual) untuk seorang penduduk padang?" Ia berkata: "Dia…
…Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di antara mereka yang melihat pakaian satu sama…
…dari ayahnya, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Ansar dibawa kepada Nabi untuk diajukan shalat jenazah, dan beliau bersabda: "Kawan kalian memiliki utang." Abu Qatadah berkata: "Saya akan menjaminnya." Nabi…
Diriwayatkan dari 'Amr bin al-Sharid, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, tidak ada seorang pun yang memiliki bagian di tanah saya, tetapi ada tetangga." Ia berkata: "Tetangga…
…bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi (ﷺ) dan berkata: "Orang ini telah membunuh saudaraku." Dia berkata: "Pergilah dan bunuh dia seperti dia membunuh saudaramu." Lelaki itu berkata kepadanya: "Takutlah kepada…
Diriwayatkan dari Safwan bin Ya'la, dari ayahnya, bahwa seorang lelaki menggigit tangan seorang lelaki lainnya sehingga gigi depannya terlepas. Dia datang kepada Nabi (ﷺ) tetapi beliau menganggapnya tidak berarti.
…bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus Mukatab, Diyah harus (setara) dengan Diyah untuk seorang pria merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah dibayarkan (untuk membeli kebebasannya)." (Dar…
…memutuskan bahwa diyah dibayar oleh 'Asabah si pembunuh, dan bahwa seorang budak harus diberikan (sebagai diyah) untuk anak yang ada di dalam rahimnya. Seorang Badui berkata: "Apakah kamu menghukum saya…
…harus berpartisipasi dalam membayar darah, dan tidak diperbolehkan bagi seorang budak yang merdeka untuk mengambil seorang Muslim (selain dari yang membebaskannya) sebagai Mawla (Pelindung) tanpa izin (dari tuannya yang membebaskannya)."
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.