Shahih oleh Darussalam
Bab Talak Sunnah
Suruh dia untuk rujuk kembali sampai dia suci (yaitu, haidnya selesai), kemudian dia haid lagi, lalu dia suci lagi, kemudian jika dia mau, dia boleh menceraikannya sebelum berhubungan seksual dengannya.
Shahih oleh Darussalam
Suruh dia untuk rujuk kembali sampai dia suci (yaitu, haidnya selesai), kemudian dia haid lagi, lalu dia suci lagi, kemudian jika dia mau, dia boleh menceraikannya sebelum berhubungan seksual dengannya.
Shahih oleh Al-Albani
Sahl bin Muhammad bin al-Zubair al-‘Askarī melaporkan bahwa Yahya bin Zakariya bin Abi Zaida, dari Salih bin Salih, dari Salamah bin Kuhail, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibn Abbas, dari Umar, bahwa Rasulullah SAW mencerai
Shahih oleh Darussalam
Engkau telah menceraikan (istrimu) dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah, dan engkau telah merujuknya dengan cara yang tidak sesuai dengan Sunnah. Bawalah saksi untuk perceraian dan rujukmu.
Shahih oleh Darussalam
Saya menceraikan istri saya ketika dia sedang haid. 'Umar pergi kepada Nabi (ﷺ) dan memberitahukan hal itu. Nabi (ﷺ) berkata: 'Suruh dia untuk merujuk kembali, kemudian ketika dia sudah suci, jika dia mau, silakan dia ce
Shahih oleh Darussalam
Perintahkan dia untuk merujuknya hingga ia haid lagi.
Shahih oleh Darussalam
When Ibn 'Umar was asked about a man who divorced his wife when she was menstruating, he would say: "If it is the first or second divorce, the Messenger of Allah (ﷺ) would tell him to take her back and keep her until she
Shahih oleh Darussalam
ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid, dan Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk rujuk kembali.
Shahih oleh Darussalam
Ibn Tawus meriwayatkan dari ayahnya bahwa ia mendengar Abdullah bin Umar ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya ketika dia sedang haid. Ia berkata: "Apakah kamu mengenal Abdullah bin Umar?" Ia menjawab:
Shahih oleh Darussalam
Rasulullah (ﷺ) - 'Amr (salah satu perawi) berkata: "Rasulullah - telah menceraikan Hafshah, kemudian ia mengembalikannya." Dan Allah lebih mengetahui.
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Dan bagi orang-orang yang bertakwa, Dia (selalu) menyiapkan jalan keluar."
Shahih oleh Al-Albani
Tawus berkata: Abu al-Sahba' berkata kepada Ibn Abbas: Apakah kamu tahu bahwa talak dengan tiga kali ucapan dijadikan satu pada masa Nabi (ﷺ), dan pada masa Abu Bakar dan pada awal masa kekhalifahan Umar? Dia menjawab: Y
Shahih oleh Darussalam
Salim reported that: His father divorced his wife during her menses, so Umar asked the Prophet (ﷺ) about that and he said: "Tell him to take her back, then let him divorce her while she is pure or pregnant."
Shahih oleh Darussalam
Ia menceraikan istrinya saat dia sedang haid. Ia menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ) dan beliau bersabda: 'Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia saat dia suci (tidak haid) atau sedang hamil.'
Shahih oleh Al-Albani
Ibn ‘Umar berkata bahwa ia menceraikan istrinya saat ia sedang haid. ‘Umar menyebutkan hal itu kepada Nabi (ﷺ). Nabi bersabda, “Perintahkan dia untuk rujuk kembali, kemudian ceraikan dia ketika dia suci (dari darah haid)
Shahih oleh Darussalam
Salim bin 'Abdullah bin 'Umar meriwayatkan bahwa 'Abdullah bin 'Umar berkata: "Aku menceraikan istriku pada masa hidup Rasulullah ﷺ ketika dia sedang haid. 'Umar menyebutkan hal itu kepada Rasulullah, dan Rasulullah ﷺ ma
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Abdullah bahwa ia menceraikan istrinya ketika ia sedang haid. Maka 'Umar pergi untuk memberitahukan Nabi (ﷺ) tentang hal itu. Nabi (ﷺ) berkata kepadanya: "Perintahkan 'Abdullah untuk merujuknya, kemudi
Shahih oleh Al-Albani
Penundaan pembayaran oleh orang kaya adalah suatu kezaliman, dan jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya, maka hendaklah ia menerima rujukan tersebut.
Shahih
Saya bertanya kepada Ibn `Umar,"(Apa yang dikatakan mengenai) seorang lelaki menceraikan istrinya selama masa haidnya?" Ia berkata, "Tahukah kamu Ibn `Umar? Ibn `Umar menceraikan istrinya saat dia sedang haid. `Umar kemu
Shahih oleh Al-Albani
Abu Dawud berkata, "Pendapat Ibn 'Abbas telah disebutkan dalam hadis berikut. "Ahmad bin Salih dan Muhammad bin Yahya meriwayatkan ini adalah versi Ahmad (bin Salih)" dari 'Abd Ar Razzaq dari Ma'mar dari Al Zuhri dari Ab
Shahih oleh Darussalam
Jika salah seorang di antara kalian dirujuk kepada orang kaya (untuk membantu membayar utang), maka terimalah rujukan itu, dan (dosa) adalah ketika orang kaya mengambil waktu yang lama untuk membayar utang.