Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 147 hadits
berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang
dan tidak lari dari medan perang, kecuali hutang. karena Jibril memberitahu
yang ia turut serta dalam perang Badar bersama Rasulullah Shallallahu 'alahi
menawarkan haknya dari harta rampasan perang ini tapi ia enggan mengambilnya.
bin Rawahah terbunuh pada saat perang Mu'tah, sedangkan Umratul Qadla` terjadi
bin Ubai berkata di saat perang Tabuk; sesungguhnya jika kita telah
dengan lawannya, yakni pada waktu peperangan." Abu Isa berkata; "Hadits ini
seseorang kecuali kepada Sa'd, pada perang Uhud, beliau bersabda kepadanya: "Lemparlah,
di antara yang terbunuh pada perang Uhud, dan kami tidak mendapatkan
empat waktu shalat, pada hari perang Khandaq sampai malam berlalu dengan
lebih tua, yang ikut dalam Perang Badar. Sedangkan Zaid tidak ikut
kami yang telah terbunuh pada Perang Badar. Salah seorang dari mereka
berpendapat; Atau berupa seekor kuda perang atau keledai.
dari harta ghanimah harta rampasan perang jika ikut berperang melawan musuh
jalan Allah kembali dari medan perang." Ia berkata, "Dalam bab ini
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ikut peperangan?" ia menjawab, "Sembilan belas kali."
Rabi' yang telah syahid pada perang Uhud bersamamu dan sesungguhnya pamannya
Waqqash. Beliau mengucapkannya pada saat perang Uhud: "Lemparlah, demi ayah dan
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari perang Uhud, diantara mereka terpecah menjadi
telah mendengar beliau bersabda pada perang Uhud: "Lemparlah panahlah wahai Sa'd,
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.