Shahih
Bab Orang yang Belum Menikah Dihukum Cambuk dan Dihukum Pengasingan
Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).