Hukum murtadd
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ عِكْرِمَةَ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
Telah mengabarkan kepada kami Imran bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Ikrimah, ia berkata; Ibnu Abbas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah."
☝️ Salin kutipan hadits diatas“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)