Bab Orang yang Belum Menikah Dihukum Cambuk dan Dihukum Pengasingan
Shahih
haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsana allaytsu, an uqaylin, ani abni syihabin, an saidi ibni almusayyabi, an abi hurayraha rdh allah nh anna rasula allahi qadha fiman zana walam yuhshan ibinafi amin biiqamahi alhaddi alayhi.
Dari Abu Huraira: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).