Shahih oleh Al-Albani
Bab Mengenai Pembagian Tanah
Dari Alqamah bin Wa'il: Nabi (ﷺ) memberikan tanah di Hadramawt sebagai hak milik.
Shahih oleh Al-Albani
Dari Alqamah bin Wa'il: Nabi (ﷺ) memberikan tanah di Hadramawt sebagai hak milik.
Shahih oleh Al-Albani
Abu Hurairah reported the Messenger of Allah(ﷺ) as saying “Whatever town you come to and stay in , your portion is in it, but whatever town disobeys Allaah and His Apostle a fifth of it goes to Allaah and His Apostle and
Shahih
Seandainya bukan karena generasi Muslim yang akan datang, aku tidak akan membagi tanah desa yang aku taklukkan kepada para prajurit seperti yang dibagikan Nabi صلى الله عليه وسلم terhadap tanah Khaibar.
Shahih oleh Al-Albani
Seandainya saya tidak mempertimbangkan umat Islam yang terakhir, saya tidak akan membagi kota yang saya taklukkan kecuali seperti yang dibagi oleh Rasulullah (ﷺ) terhadap Khaibar.
Shahih
Tetapi untuk umat Muslim yang lain (yaitu generasi yang akan datang) aku akan membagi (tanah) desa mana pun yang mungkin ditaklukkan oleh umat Muslim (di antara para pejuang), seperti yang dibagikan Nabi (ﷺ) atas tanah K
Shahih
Tetapi untuk umat Muslim yang lain (yaitu generasi yang akan datang) aku akan membagi (tanah) desa mana pun yang mungkin ditaklukkan oleh umat Muslim (di antara para pejuang), seperti yang dibagikan Nabi (ﷺ) atas tanah K
Shahih oleh Al-Albani
Husain bin Ali berkata kepada kami, Muhammad bin Fudail berkata kepada kami, Yahya bin Sa'id berkata kepada kami, Bashir bin Yasar, seorang klien dari Ansar, dari sekelompok sahabat Nabi ﷺ bahwa Rasulullah ﷺ ketika mengu
Shahih oleh Al-Albani
Bashir bin Yasar berkata, "Ketika Allah memberikan Khaibar kepada Nabi-Nya (ﷺ) sebagai fa'i (ghanimah), beliau membaginya menjadi tiga puluh enam bagian. Setiap bagian terdiri dari seratus bagian. Beliau memisahkan seten
Shahih oleh Al-Albani
Muhammad bin Miskin al-Yamani berkata kepada kami, Yahya bin Hassan berkata kepada kami, Sulaiman, yang dimaksud adalah Ibn Bilal, berkata kepada kami, Yahya bin Sa'id, dari Bashir bin Yasar, bahwa Rasulullah ﷺ ketika Al
Shahih
Kami mengalami kelaparan selama pengepungan Khaibar, dan ketika hari (pertempuran) Khaibar tiba, kami menyembelih keledai, dan ketika panci-panci mendidih (dengan dagingnya), Rasulullah ﷺ mengumumkan agar semua panci dib
Shahih oleh Darussalam
Kami biasa menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kamu akan mendapatkan hasil dari tanah ini, dan saya akan mendapatkan hasil dari tanah (yang lain) ini, dan kami dilarang untuk menyewakannya berdasarkan pembagian hasil
Shahih
Maimunah melaporkan: Saya menyiapkan air untuk mandi Rasulullah (ﷺ) dan dia menuangkan air ke tangannya dan mencucinya dua atau tiga kali; kemudian dia menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan mencuci
Shahih oleh Al-Albani
Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran manusia. Ini tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad. Panggillah Nawfal bin Al-Harith kepadaku.
Shahih
Amma ba'du. Demi Allah, aku mungkin memberikan kepada seorang lelaki dan mengabaikan yang lain, meskipun orang yang aku abaikan lebih aku cintai daripada orang yang aku berikan. Namun aku memberikan kepada beberapa orang
Shahih
Sahl bin Sa'd ditanya tentang mimbar (Nabi) terbuat dari apa? Sahl menjawab: "Tidak ada yang tersisa di antara orang-orang yang lebih tahu tentangnya daripada saya. Itu terbuat dari kayu tamarisk. Si Fulan, budak si Fula
Shahih
Setelahku, kalian akan melihat orang-orang memberikan keutamaan (kepada yang lain), maka bersabarlah hingga kalian bertemu denganku.
Shahih
Jangan jual buah-buahan sebelum manfaatnya terlihat.
Shahih
Atau seorang Muslim.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan bahwa 'Umar bin al-Khattab (رضي الله عنه) berkata: Rasulullah ﷺ membagikan (sebagian harta) dan saya berkata, 'Demi Allah, wahai Rasulullah, orang lain lebih berhak mendapatkannya daripada orang-orang ini.'
Shahih oleh Darussalam
Apakah kamu telah memberikan hadiah yang serupa kepada semua anakmu? Ia menjawab: 'Tidak'. Maka beliau berkata: 'Kalau begitu, kembalikanlah.'