Sekitar 183 hadits
…adalah milikmu, wahai 'Abd bin Zam'a. Anak itu milik pemilik ranjang dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa kecuali batu (keputusasaan, yaitu dirajam sampai mati)." Kemudian Nabi (ﷺ) berkata, …
…dari 'Ayr hingga Thaur (kemungkinan besar Uhud). Siapa yang mengadakan (suatu perbuatan atau praktik) atau memberikan perlindungan kepada seorang pelaku inovasi, maka ada kutukan Allah dan kutukan para malaikat-Nya…
…ada bahaya yang menimpamu dari orang-orang yang sesat (5:105). Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Ketika orang-orang melihat pelaku kezaliman, dan mereka tidak menghentikannya (dari berbuat salah)…
…adalah orang-orang yang melanggar janji kepada Allah setelah mereka mengonfirmasi bahwa mereka akan memenuhinya, dan Sa'd biasa menyebut mereka 'Al-Fasiqin (pelaku dosa yang meninggalkan ketaatan kepada Allah).'
…Allah (Yang Maha Tinggi dan Mulia) berkata: Hamba-Ku telah berbuat dosa dan kemudian ia menyadari bahwa ia memiliki Tuhan yang mengampuni dosa dan menghisab (pelaku dosa) atas dosa tersebut…
…dari Air (gunung) hingga Thaur (gunung). Maka siapa pun yang mengada-adakan sesuatu di dalamnya atau melakukan kejahatan di dalamnya atau memberi perlindungan kepada pelaku inovasi, akan terkena laknat Allah…
…lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, aku bisa menunjukkan kepadanya kepada orang yang akan memberinya kendaraan." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pelakunya."
…melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya. Hamza mengambil jaminan dari pelaku zina itu sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar telah mencambuk pelaku zina itu seratus kali…
Dari Ash-Shaibani, ia berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang rajam (melempar batu sampai mati bagi pelaku zina). Ia menjawab, 'Nabi ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam.' Saya…
…dalam Kitab Allah.' Mereka akan tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Sesungguhnya rajam adalah hukuman bagi pelaku zina jika ia sudah menikah dan bukti telah ditegakkan, atau karena kehamilan…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.