Shahih Al-Bukhari · Kitab Penjaminan · No. 2290

Bab Penjaminan dalam Utang dan Hutang

Shahih

وَقَالَ أَبُو الزِّنَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ ـ رضى الله عنه ـ بَعَثَهُ مُصَدِّقًا، فَوَقَعَ رَجُلٌ عَلَى جَارِيَةِ امْرَأَتِهِ، فَأَخَذَ حَمْزَةُ مِنَ الرَّجُلِ كَفِيلاً حَتَّى قَدِمَ عَلَى عُمَرَ، وَكَانَ عُمَرُ قَدْ جَلَدَهُ مِائَةَ جَلْدَةٍ، فَصَدَّقَهُمْ، وَعَذَرَهُ بِالْجَهَالَةِ‏.‏ وَقَالَ جَرِيرٌ وَالأَشْعَثُ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي الْمُرْتَدِّينَ اسْتَتِبْهُمْ، وَكَفِّلْهُمْ‏.‏ فَتَابُوا وَكَفَلَهُمْ عَشَائِرُهُمْ‏.‏ وَقَالَ حَمَّادٌ إِذَا تَكَفَّلَ بِنَفْسٍ فَمَاتَ فَلاَ شَىْءَ عَلَيْهِ‏.‏ وَقَالَ الْحَكَمُ يَضْمَنُ‏.‏

Dari Muhammad bin 'Amr Al-Aslami bahwa ayahnya Hamza berkata: 'Umar (ra) mengutusnya sebagai pemungut zakat. Seorang lelaki telah melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya. Hamza mengambil jaminan dari pelaku zina itu sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar telah mencambuk pelaku zina itu seratus kali. 'Umar mengakui klaim mereka (bahwa pelaku zina itu telah dihukum) dan memaafkannya karena ketidaktahuan. Jarir Al-Ash'ath berkata kepada Ibn Mas'ud mengenai orang-orang yang murtad, 'Biarkan mereka bertobat dan ambil jaminan untuk mereka.' Mereka bertobat dan kerabat mereka menjadi penjamin untuk mereka. Menurut Hammad, jika seseorang menjamin orang lain dan orang itu meninggal, maka orang yang memberi jaminan akan dibebaskan dari tanggung jawab. Menurut Al-Hakam, tanggung jawabnya tetap ada.