Sekitar 760 hadits
…mereka melarikan diri (yaitu, pelakunya harus dibunuh).' Nabi (ﷺ) berkata: 'Kalian akan mendapatkan lima puluh (unta) saat kita bepergian dan lima puluh (unta) saat kita kembali.' Maka mereka menerima diyat."
…lelaki berkata: "Wahai Rasulullah, aku bisa menunjukkan kepadanya kepada orang yang akan memberinya kendaraan." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pelakunya."
…melakukan hubungan seksual yang tidak sah dengan budak perempuan istrinya. Hamza mengambil jaminan dari pelaku zina itu sampai mereka datang kepada 'Umar. 'Umar telah mencambuk pelaku zina itu seratus kali…
Dari Ash-Shaibani, ia berkata, "Saya bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa tentang rajam (melempar batu sampai mati bagi pelaku zina). Ia menjawab, 'Nabi ﷺ telah melaksanakan hukuman rajam.' Saya…
…menurunkan bersamanya Al-Kitab. Salah satu yang diturunkan kepadanya adalah ayat rajam. Rasulullah (ﷺ) merajam pelaku zina dan kami merajam mereka setelahnya. Kemudian ia berkata: Kami biasa membaca, 'Janganlah kamu…
…dalam Kitab Allah.' Mereka akan tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan. Sesungguhnya rajam adalah hukuman bagi pelaku zina jika ia sudah menikah dan bukti telah ditegakkan, atau karena kehamilan…
…negeri akhirat, maka Allah telah menyediakan bagi para pelaku kebaikan di antara kalian pahala yang besar.' Dia dilaporkan berkata: Tentang apa saya harus berkonsultasi dengan orang tua saya, karena saya…
…gunung). Maka, siapa pun yang mengada-adakan dalamnya suatu bid'ah atau melakukan dosa atau memberi perlindungan di dalamnya kepada seorang pelaku bid'ah, maka dia akan terkena laknat Allah…
…ketika Allah memberikan kita kemenangan dan persatuan orang-orang beriman. Dan aku juga melihat sapi-sapi dan Allah adalah Pelaku kebaikan. Ini berarti kelompok dari kalangan orang-orang beriman pada…
…berkata, "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa dalam kasus anak yang terbunuh di dalam rahim ibunya, pelaku harus memberikan kepada ibu seorang budak atau seorang budak perempuan sebagai ganti rugi. Pelaku berkata…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.