Shahih oleh Darussalam
Bab Penjelasan tentang Al-Mizr dan Al-Mizr
Setiap intoxicant is unlawful.
Belum termuat.
Shahih oleh Darussalam
Setiap intoxicant is unlawful.
Shahih oleh Darussalam
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih oleh Darussalam
Muhammad datang sebelum Badhiq (yaitu, itu tidak dikenal pada zamannya), tetapi segala sesuatu yang memabukkan adalah haram.
Shahih
Jabir reported that a person came from Jaishan, a town of Yemen, and he asked Allah's Messenger (ﷺ) about the wine which was drunk in their land and which was prepared from millet and was called Mizr. Allah's Messenger (
Shahih oleh Darussalam
Dari Jabir, bahwa seorang lelaki dari (suku) Jaishan, yang berasal dari Yaman, datang dan bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang minuman yang mereka minum di tanah mereka yang terbuat dari jagung dan disebut Al-Mizr (bir
Shahih
Bahwa Abu Musa Al-Ash'ari berkata bahwa Nabi (ﷺ) telah mengutusnya ke Yaman dan ia bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang minuman (alkohol) tertentu yang biasa dibuat di sana. Nabi (ﷺ) berkata, "Apa saja itu?" Abu Musa berkata
Shahih
Setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih oleh Al-Albani
Beritahu kaummu bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Muslim, telah menceritakan kepada kami Syubaha, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Burdah, dari ayahnya, ia berkata: Nabi ﷺ mengutus kakeknya Abu Musa dan Mu'adz ke Yaman dan berk
Shahih
Permudahlah bagi manusia (Bersikaplah baik dan lembut) dan jangan menyulitkan (bagi manusia), dan berikanlah kabar gembira, dan jangan menolak mereka, dan kalian berdua harus saling taat.
Shahih
Permudahlah dan janganlah menyulitkan, dan berikanlah kabar gembira dan janganlah membuat orang-orang merasa benci.
Shahih
Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Zuhair: "Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata, 'Yemen akan ditaklukkan dan sekelompok orang akan bermigrasi (dari Madinah) dan akan mengajak keluarga mereka, dan siapa pun yang akan menaat
Shahih
Mitra yang memiliki harta bersama (kambing) harus membayar zakatnya secara adil.
Shahih oleh Darussalam
Diriwayatkan dari 'Adiyy bin Hatim: "Saya bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang berburu dengan Mirad dan beliau bersabda: 'Jika ujung tajamnya mengenai (hewan buruan), maka makanlah, tetapi jika ujung lebar yang mengena
Shahih
Saya bertanya (kepadaku), 'Kapan kamu berhijrah?' Saya (yaitu Abu Al-Khair) berkata, 'Kami keluar dari Yaman sebagai emigran dan tiba di Al-Juhfa, dan datanglah seorang penunggang yang saya tanyakan tentang berita. Penun
Shahih
“Shalat itu lima (waktu), dan (pahalanya) sama dengan lima puluh; ketetapan-Ku tidak berubah.”
Shahih oleh Darussalam
Dia telah diberikan sebuah Mizmar di antara Mazamir keluarga Dawud, semoga keselamatan atasnya.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki mitra dalam sebuah kebun, maka ia tidak boleh menjual bagiannya hingga ia menawarkan kepada mitranya.
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih
Barangsiapa yang memiliki mitra dalam sebuah rumah atau kebun, maka tidak halal baginya untuk menjualnya hingga ia mendapatkan izin dari mitranya. Jika mitranya setuju, maka ia boleh melanjutkan, dan jika mitranya tidak