Bab Apa yang Terjadi pada Dua Mitra, Maka Mereka Harus Berbagi Secara Adil dalam Zakat
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ، حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ، أَنَّ أَنَسًا، حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ ـ رضى الله عنه ـ كَتَبَ لَهُ فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ ".
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al-Muthanna, ia berkata: "Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: "Thumamah bin Abdullah bin Anas menceritakan kepadaku, bahwa Anas -semoga Allah meridhainya- menceritakan kepadaku bahwa Abu Bakr -semoga Allah meridhainya- menulis untuknya hukum zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ. Ia menulis: 'Mitra yang memiliki harta bersama (kambing) harus membayar zakatnya secara adil.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
