Shahih
Bab Apa yang Terjadi pada Dua Mitra, Maka Mereka Harus Berbagi Secara Adil dalam Zakat
Mitra yang memiliki harta bersama (kambing) harus membayar zakatnya secara adil.
Shahih
Mitra yang memiliki harta bersama (kambing) harus membayar zakatnya secara adil.
Shahih oleh Darussalam
Siapa yang memiliki mitra dalam sebuah kebun, maka ia tidak boleh menjual bagiannya hingga ia menawarkan kepada mitranya.
Shahih
Allah's Messenger (ﷺ) gave preemption (to the partner) in every joint property, but if the boundaries of the property were demarcated or the ways and streets were fixed, then there was no pre-emption.
Shahih
Barangsiapa yang memiliki mitra dalam sebuah rumah atau kebun, maka tidak halal baginya untuk menjualnya hingga ia mendapatkan izin dari mitranya. Jika mitranya setuju, maka ia boleh melanjutkan, dan jika mitranya tidak
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, telah mengabarkan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang memerdekakan sebagian dari hamba yang dimilikinya dan d
Shahih
Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung berfirman: Aku adalah Yang tidak memerlukan mitra.
Shahih oleh Darussalam
Hak pre-emption diberikan dalam segala hal yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak diperbolehkan untuk menjualnya sebelum memberitahukan kepada mitranya, dan jika ia menjualnya, maka mitranya lebih berhak
Shahih oleh Al-Albani
Ada hak pilihan mengenai segala sesuatu yang dimiliki bersama, baik itu rumah atau kebun. Tidak halal menjual sebelum memberitahu mitranya, tetapi jika ia menjual tanpa memberitahunya, maka ia memiliki hak yang lebih bes
Shahih oleh Al-Albani
Dari Abu al-Malih: Seorang lelaki telah memerdekakan bagian dari seorang budak dan hal itu disebutkan kepada Nabi (ﷺ). Beliau bersabda: 'Allah tidak memiliki mitra.' Ibn Kathir menambahkan dalam versinya: Nabi (ﷺ) mengiz
Shahih oleh Al-Albani
'Abd Allah b. 'Umar melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: Jika seseorang memerdekakan bagiannya dalam seorang budak, maka harga yang adil untuk budak tersebut harus ditentukan, berikan kepada mitra-mitranya bagian me
Shahih oleh Darussalam
Siapa di antara kalian yang memiliki tanah atau pohon kurma, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menawarkan kepada mitranya terlebih dahulu.
Shahih
Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mendistribusikan pelana dan kulit dari Budn yang telah saya sembelih.
Shahih
Dari `Uqbah bin Amir (semoga Allah meridhoi dia) bahwa Nabi (ﷺ) telah memberinya domba untuk dibagikan kepada para sahabatnya dan seekor anak jantan tersisa (setelah pembagian). Ketika ia memberitahu Nabi (ﷺ) tentang hal
Shahih
Narrated Jabir bin `Abdullah: The Prophet (ﷺ) said, "The right of preemption is valid in every joint property, but when the land is divided and the way is demarcated, then there is no right of pre-emption."
Shahih
Jika seseorang memerdekakan bagiannya dari seorang budak yang dimiliki bersama, dan ia mampu membayar harga bagian yang lain sesuai dengan harga yang adil dari budak tersebut, maka budak itu akan sepenuhnya dimerdekakan;
Shahih
Siapa yang memerdekakan bagiannya dari seorang hamba yang dimiliki secara bersama, maka wajib baginya untuk memerdekakan hamba tersebut sepenuhnya dengan membayar sisa harganya, dan jika ia tidak memiliki uang yang cukup
Shahih
Dari Ibn 'Umar: Nabi (ﷺ) bersabda, "Siapa pun yang memerdekakan seorang budak yang dimiliki oleh dua tuan, hendaknya memerdekakannya sepenuhnya (bukan sebagian) jika dia kaya setelah harga budak tersebut dinilai."
Shahih
Barangsiapa yang memerdekakan bagian dari seorang hamba dan memiliki uang yang cukup untuk membebaskan sisa harga hamba tersebut (yang diperkirakan secara adil), maka dia harus memerdekakannya.
Shahih
Dia biasa memberikan fatwa mengenai budak laki-laki atau perempuan yang dimiliki oleh lebih dari satu tuan, salah satu dari mereka dapat memerdekakan bagiannya dari budak tersebut. Ibn Umar biasa berkata dalam hal ini, "
Shahih
Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, maka wajib baginya untuk membebaskan budak itu sepenuhnya selama ia memiliki uang untuk melakukannya. Jika ia tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar harga b