Muslim.pizza

All-in-one aplikasi untuk belajar islam

Sekitar 440 hadits

Topik terkait: Rasulullah larangan coitus interruptus maksiat rasulullah Al-Qur'an pernikahan alat pengaman
Bab Menggunakan Alat Pengaman Kitab Pernikahan

Diriwayatkan bahwa Jabir berkata: 'Kami biasa melakukan coitus interruptus pada masa Rasulullah (ﷺ) ketika Al-Qur'an sedang diturunkan.'

Bab Al-Azl Kitab Pernikahan

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata: "Rasulullah (ﷺ) melarang melakukan coitus interruptus dengan seorang wanita merdeka kecuali dengan izin darinya."

Bab Nazar dalam Dosa Kitab Kaffarat

Dari Imran bin Husain, Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak ada nazar untuk melakukan maksiat dan tidak ada nazar untuk sesuatu yang tidak dimiliki oleh anak Adam."

Bab Nadzar dalam Maksiat Buku Kaffarat

Dari Aisyah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Tidak ada nadzar untuk melakukan maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."

Bab Larangan Terhadap Najsh Kitab Perdagangan

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Janganlah kalian melakukan Najsh."

Bab Perjanjian dengan Pohon Kurma dan Tanaman Kitab Jaminan

Diriwayatkan dari Ibn Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) melakukan perjanjian dengan penduduk Khaibar untuk setengah dari hasil buah atau tanaman yang dihasilkan.

Bab Larangan Menjalankan Hukuman di Masjid Kitab Hudud

Amr bin Shu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ melarang melakukan cambukan untuk hukuman di masjid.

Bab Ketidakadilan dalam Wasiat Buku Wasiat

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Seorang laki-laki mungkin melakukan amal perbuatan orang-orang baik selama tujuh puluh tahun, kemudian ketika ia membuat wasiat, ia berbuat zalim dalam…

Bab Keutamaan Syahid di Jalan Allah Kitab Jihad

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Seorang syahid tidak merasakan apa-apa ketika dia dibunuh kecuali seperti salah satu dari kalian merasakan jika dicubit (oleh serangga)."

Bab Wanita Berhaji Tanpa Wali Kitab Manasik

Dari Abu Sa'id, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh seorang wanita melakukan perjalanan sejauh tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya, saudaranya, anaknya, suaminya, atau mahramnya."

Close popup
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5
5

Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.

Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.

Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.

Ya, bantu bagikan
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏
🙏

Jazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.