Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 106 hadits
…Ibn 'Abbas berkata: "Seorang lelaki membunuh lelaki lain pada masa Rasulullah, dan Nabi (ﷺ) menetapkan diyahnya dua belas ribu. Dan beliau menyebutkan firman-Nya: Dan mereka tidak menemukan alasan untuk…
…menjaga lima shalat ini setiap kali dikumandangkan (di masjid), karena Allah telah menetapkan untuk Nabi-Nya cara-cara petunjuk, dan shalat-shalat ini adalah bagian dari cara-cara petunjuk tersebut…
…kuda kepada seseorang untuk ditunggangi di jalan Allah, Yang Maha Perkasa dan Mulia, dan orang yang menyimpannya mengabaikannya. Saya ingin membelinya kembali darinya, dan saya pikir dia akan menjualnya dengan…
…mengenai seorang pria yang menikahi seorang wanita, kemudian meninggal sebelum menggaulinya, dan tanpa menetapkan mahar: "Dia berhak atas mahar, dan dia harus menjalani 'iddah, dan dia dapat mewarisi." Ma'qil…
…ia berkata: "Seorang lelaki di antara kami menikahi seorang wanita, tetapi ia tidak menetapkan mahar untuknya, dan ia tidak berhubungan dengannya sebelum ia meninggal." Abdullah berkata: "Sejak aku meninggalkan Rasulullah…
…bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, tetapi tidak menetapkan mahar dan tidak menggaulinya sebelum ia meninggal. Ibn Mas'ud berkata: "Ia harus mendapatkan mahar seperti…
…bersabda: "Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh secara zalim, kecuali akan ada bagian tanggung jawab atas darahnya pada anak Adam yang pertama, karena dialah yang pertama kali menetapkan pembunuhan."
…kerikil kepada wanita lain dan wanita yang terkena mengalami keguguran. Perkara ini dirujuk kepada Nabi dan beliau menetapkan diyah untuk anaknya sebanyak lima ratus ekor domba. Dan pada hari itu…
…perhiasan pada masa Rasulullah. Dia meminjam beberapa perhiasan, mengumpulkannya dan menyimpannya. Rasulullah (ﷺ) berkata: "Biarkan wanita ini bertaubat dan mengembalikan apa yang ada padanya," beberapa kali, tetapi dia tidak melakukannya…
…bahwa Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang buah di pohon. Dia berkata: "Apa pun yang diambil oleh orang yang membutuhkan tanpa menyimpannya di saku (dan membawanya pergi), maka tidak ada hukuman baginya…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.