Shahih oleh Darussalam
Bab Larangan Menjual Air
Jangan jual air, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual air.
Shahih oleh Darussalam
Jangan jual air, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual air.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual buah sampai terlihat kematangannya.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah kalian menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual buah-buahan hingga terlihat kematangannya.
Shahih
Telah menceritakan kepada kami Ibn Muqatil, telah mengabarkan kepada kami Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Hamid Al-Tawil, dari Anas -semoga Allah meridhoi beliau- bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah kurma hi
Shahih
Janganlah orang yang tinggal di kota menjual untuk orang yang tinggal di padang.
Shahih oleh Al-Albani
Rasulullah (ﷺ) melarang seorang penduduk kota untuk menjual bagi seorang dari pedalaman.
Shahih
Kelebihan air tidak boleh ditahan agar pertumbuhan rumput tidak terhambat.
Shahih oleh Al-Albani
melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
Shahih oleh Darussalam
Janganlah seseorang menjual di atas penjualan saudaranya sampai dia membeli atau meninggalkannya.
Shahih
Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.
Shahih
The buyer of foodstuff should not sell it before it has been measured for him.
Shahih oleh Darussalam
Zaid bin Thabit menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah (ﷺ) memberikan keringanan mengenai penjualan 'Araya.
Shahih oleh Darussalam
melarang menjual Wala' dan memberikannya.
Shahih
Abu Sa`id Al-Khudri berkata, "Menjual Dinar dengan Dinar, dan Dirham dengan Dirham adalah diperbolehkan." Aku berkata kepadanya, "Sesungguhnya Ibn Abbas tidak mengatakan demikian." Abu Sa`id menjawab, "Aku bertanya kepad
Shahih
Siapa pun yang mempollinasi pohon kurma dan kemudian menjualnya, maka buahnya akan menjadi miliknya kecuali jika pembeli mensyaratkan bahwa buah tersebut menjadi miliknya (dan penjual menyetujuinya).
Shahih oleh Al-Albani
melarang menjual pohon kurma hingga buahnya mulai masak, dan menjual bulir-bulir jagung hingga warnanya putih dan aman dari hama, melarangnya baik kepada penjual maupun pembeli.
Shahih oleh Darussalam
Beliau melarang Mukhabarah, Muzabanah, dan Muhaqalah, serta menjual buah-buahan sampai keadaannya diketahui, dan bahwa mereka hanya boleh dijual dengan Dinar dan Dirham, tetapi beliau memberikan keringanan mengenai penju
Shahih oleh Darussalam
Nabi (ﷺ) melarang menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering.
Shahih oleh Darussalam
Dari Sahl bin Abi Hathamah bahwa Nabi (ﷺ) melarang menjual buah sebelum keadaannya diketahui, tetapi beliau memberikan keringanan yang membolehkan penjualan 'Araya dengan taksiran, agar penduduknya dapat memakan kurma se