Bab Menjual Dinar dengan Dinar Secara Tertunda
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ، أَنَّ أَبَا صَالِحٍ الزَّيَّاتَ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ، وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ. فَقُلْتُ لَهُ فَإِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ لاَ يَقُولُهُ. فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ سَأَلْتُهُ فَقُلْتُ سَمِعْتَهُ مِنَ النَّبِيِّ، صلى الله عليه وسلم، أَوْ وَجَدْتَهُ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ كُلُّ ذَلِكَ لاَ أَقُولُ، وَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِرَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنِّي، وَلَكِنَّنِي أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ رِبًا إِلاَّ فِي النَّسِيئَةِ ".
Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Abdullah, telah mengabarkan kepada kami Al-Dhahhak bin Makhlad, telah mengabarkan kepada kami Ibn Jurayj, ia berkata: Amru bin Dinar memberitahukan kepadaku bahwa Abu Salih Az-Zaiyat memberitahukan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Sa'id Al-Khudri berkata, "Menjual Dinar dengan Dinar, dan Dirham dengan Dirham adalah diperbolehkan." Aku berkata kepadanya, "Sesungguhnya Ibn Abbas tidak mengatakan demikian." Abu Sa'id menjawab, "Aku bertanya kepadanya, lalu aku berkata: Apakah kamu mendengarnya dari Nabi (ﷺ) atau menemukannya dalam Kitab Allah? Ia berkata: Semua itu tidak aku katakan, dan kalian lebih mengetahui tentang Rasulullah (ﷺ) daripada aku, tetapi Usamah memberitahukan kepadaku bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: 'Tidak ada Riba kecuali dalam penundaan.'"
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
