Bab Tentang Menjual Makanan Sebelum Diterima
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا عَمْرٌو، عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ عُبَيْدٍ الْمَدِينِيِّ، أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يَبِيعَ أَحَدٌ طَعَامًا اشْتَرَاهُ بِكَيْلٍ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ .
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih, telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb, telah menceritakan kepada kami Amru, dari Al-Mundzir bin Ubaid Al-Madani, bahwa Al-Qasim bin Muhammad menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang seseorang menjual makanan yang dibelinya dengan takaran sampai ia menerimanya secara penuh.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
