Sekitar 186 hadits
Ibn Abbas: Bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan
datang kepadanya dan berkata: 'Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya agar dia
baik, kemudian ia memerdekakannya dan menikahinya; seorang budak yang memenuhi hak
yang memerdekakan budak perempuannya, kemudian menikahinya, maka baginya dua pahala.'"
Umm Habibah bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya ketika dia berada di Ethiopia.
Abbas bahwa Ali berkata: "Saya menikahi Fatimah, semoga Allah meridhainya, dan
tiga kali, kemudian lelaki lain menikahinya dan dia menutup pintu serta
Umm Habibah binti Jahsh yang menikah dengan Abdur-Rahman bin Auf mengalami
Umm Habibah binti Jahsh yang menikah dengan Abdur-Rahman bin 'Awf mengalami
bin 'Amr berkata kepadaku: Ayahku menikahkan aku dengan seorang wanita dari
ﷺ bersabda: 'Muhrim tidak boleh menikah, tidak boleh melamar, dan tidak
Dia berkata: 'Ya.' Maka dia menikahkannya dengan apa yang dia ketahui
Diriwayatkan dari Jabir bahwa dia menikahi seorang wanita pada masa Rasulullah,
'Apa yang menjadi haram untuk menikah melalui susuan adalah sama dengan
bahwa Fatimah bint Qais -yang menikah dengan seorang lelaki dari Banu
bin Shu'bah bahwa dua wanita menikah dengan seorang pria dari Hudhail,
'Wahai para pemuda, hendaklah kalian menikah, karena itu lebih efektif dalam
"Apa yang menjadi haram untuk menikah melalui menyusui adalah sama dengan
istrinya tiga kali dan dia menikah dengan suami lain yang menceraikannya
Qais memberitahukan kepadanya bahwa ia menikah dengan Abu 'Amr bin Hafs
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.