Sekitar 186 hadits
Khansa' binti Khidham bahwa ayahnya menikahkannya ketika ia telah pernah menikah,
'Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak
ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita yang sudah menikah
dan dia berkata: 'Rasulullah ﷺ menikah dan menikahkan putrinya dengan dua
dibawa kepada 'Abdullah yang telah menikahi seorang wanita tanpa menyebutkan mahar
wanita dibawa kepadanya yang telah menikah dengan seorang pria yang kemudian
berkata, mengenai seorang pria yang menikahi seorang wanita, kemudian meninggal sebelum
berkata kepadaku: 'Apakah kamu sudah menikah?' Aku menjawab: 'Ya.' Dia berkata:
bin Malik berkata: "Rasulullah ﷺ menikah dan menggauli istrinya." Dia berkata:
masa 'Iddahnya selesai, kamu bisa menikahinya.' Dia berkata: 'Semoga Allah memberkati
berkata: 'Wahai Rasulullah! Aku telah menikah dengan Abdur-Rahman bin Az-Zabir, dan
Subai'ah memberitahunya bahwa ia pernah menikah dengan Sahl bin Khawlah -yang
Ia berkata: "Mungkin kamu ingin menikah sebelum genap empat bulan dan
Ibn Abbas: Bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan
dia tidak melahirkan, bolehkah saya menikahinya?' Beliau melarangnya. Kemudian dia datang
Hurairah bahwa seorang pria ingin menikahi seorang wanita dan Nabi ﷺ
Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah binti Al-Harith ketika beliau
Ibn 'Abbas, bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan
Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau sedang berihram.
wa sallam bahwa beliau melarang menikahi seorang wanita dan bibi paternal
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.