Bab Mengawinkan Wanita dengan Bibi
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، أَنَّ جَعْفَرَ بْنَ رَبِيعَةَ، حَدَّثَهُ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، وَعَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُ نَهَى أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا .
Telah memberitakan kepada saya Ibrahim bin Ya'qub, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibn Abu Maryam, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub, bahwa Ja'far bin Rabi'ah menceritakan kepadanya dari Irak bin Malik dan Abdul Rahman Al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau melarang menikahi seorang wanita dan bibi (paternal atau maternal) pada saat yang sama.