Bab Anjuran untuk Menikah
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ لاِبْنِ مَسْعُودٍ هَلْ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا . فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ عَلْقَمَةَ فَحَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ " .
Dari 'Alqamah, bahwa 'Utsman berkata kepada Ibn Mas'ud: "Apakah aku akan mengaturkan untukmu menikahi seorang gadis?" 'Abdullah memanggil 'Alqamah dan ia memberitahukan kepada orang-orang bahwa Nabi (ﷺ) bersabda: "Siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kesucian. Dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi pengekang baginya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
