Bab Anjuran untuk Menikah
Shahih oleh Darussalam
أَخْبَرَنَا بِشْرُ بْنُ خَالِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، أَنَّ عُثْمَانَ، قَالَ لاِبْنِ مَسْعُودٍ هَلْ لَكَ فِي فَتَاةٍ أُزَوِّجُكَهَا . فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ عَلْقَمَةَ فَحَدَّثَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ " .
Dari 'Alqamah, bahwa 'Utsman berkata kepada Ibn Mas'ud: "Apakah aku akan mengaturkan untukmu menikahi seorang gadis?" 'Abdullah memanggil 'Alqamah dan ia memberitahukan kepada orang-orang bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Siapa di antara kalian yang mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kesucian. Dan siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu akan menjadi pengekang baginya."