Bab Anjuran untuk Menikah
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَنْكِحْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لاَ فَلْيَصُمْ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ " .
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mansur, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Al-A'mash, dari Umarah bin Umair, dari Abdurrahman bin Yazid, dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu (menikah), maka hendaklah ia menikah, karena itu lebih efektif dalam menundukkan pandangan dan menjaga kesucian, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah pengekang baginya."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
