Muslim.pizza
All-in-one aplikasi untuk belajar islam
Sekitar 105 hadits
…memukul yang lain dengan tiang tenda dan membunuhnya serta janinnya. Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa seorang budak diberikan (sebagai Diyah) untuk janinnya dan bahwa ia harus dibunuh (karena membunuh wanita lain)."
…tumbuh rambutnya - yang sudah mati, dan wanita itu juga meninggal. Dia memutuskan bahwa 'Aqilah harus membayar Diyah. Paman dari wanita itu berkata: 'Wahai Rasulullah, dia telah menggugurkan seorang anak laki…
…Kami tidak pernah mendengar celaan yang lebih buruk daripada celaan orang-orang (yang beriman) ini yang mencela kami dan membaca: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang Allah turunkan…
…merujuk perkara itu kepada Dawud, semoga keselamatan atasnya, untuk diadili dan dia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian mereka pergi kepada Sulaiman bin Dawud dan memberitahunya. Dia berkata: 'Berikan…
…diasingkan selama setahun.' Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: 'Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan di antara kalian menurut Kitab Allah, Yang Maha Agung dan Maha Tinggi…
…tentang hal itu. Dia menulis, (mengatakan) bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang dituduh harus bersumpah. Sebab jika orang-orang diberikan apa yang mereka klaim adalah milik mereka, maka orang…
Usaid bin Hudair bin Simak menceritakan bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa jika seorang pria menemukan (barang miliknya) di tangan seorang pria yang tidak bersalah, maka jika dia mau, dia bisa…
Telah diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab yang dibunuh harus (setara) dengan diyat untuk seorang hamba yang merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah…
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Abbas bahwa: Nabi (ﷺ) Allah memutuskan bahwa diyat untuk seorang mukatab harus (setara) dengan diyat untuk seorang hamba yang merdeka, sebanding dengan jumlah yang telah dibayarnya…
Diriwayatkan dari Sa'eed bin Al-Musayyab bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan bahwa untuk janin yang dibunuh di dalam rahim ibunya, diberikan diyah berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. Orang…
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.