Bab Nasehat Hakim di Atas Sumpah
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ نَافِعِ بْنِ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَانَتْ جَارِيَتَانِ تَخْرُزَانِ بِالطَّائِفِ فَخَرَجَتْ إِحْدَاهُمَا وَيَدُهَا تَدْمَى فَزَعَمَتْ أَنَّ صَاحِبَتَهَا أَصَابَتْهَا وَأَنْكَرَتِ الأُخْرَى فَكَتَبْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فِي ذَلِكَ فَكَتَبَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ وَلَوْ أَنَّ النَّاسَ أُعْطُوا بِدَعْوَاهُمْ لاَدَّعَى نَاسٌ أَمْوَالَ نَاسٍ وَدِمَاءَهُمْ فَادْعُهَا وَاتْلُ عَلَيْهَا هَذِهِ الآيَةَ { إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُولَئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ } حَتَّى خَتَمَ الآيَةَ فَدَعَوْتُهَا فَتَلَوْتُ عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ بِذَلِكَ فَسَرَّهُ .
Dari Nafi' bin 'Umar, bahwa Ibn Abi Mulaikah berkata: "Ada dua tetangga perempuan yang biasa bekerja dengan kulit (dengan paku) di At-Ta'if. Salah satu dari mereka keluar dengan tangannya berdarah dan mengklaim bahwa temannya telah melukainya, tetapi yang lainnya membantahnya. Aku menulis kepada Ibn 'Abbas tentang hal itu. Dia menulis, (mengatakan) bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang dituduh harus bersumpah. Sebab jika orang-orang diberikan apa yang mereka klaim adalah milik mereka, maka orang-orang akan mengklaim harta dan darah orang lain." Maka dia memanggilnya dan membacakan ayat ini kepadanya: "Sesungguhnya, orang-orang yang membeli keuntungan kecil dengan mengorbankan janji Allah dan sumpah mereka, mereka tidak akan memiliki bagian di akhirat..." sampai akhir ayat. Dia memanggilnya dan membacakan itu kepadanya, dan dia mengakui hal itu. Berita tentang itu sampai kepadanya dan dia senang.
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
