Sekitar 499 hadits
Diriwayatkan dari Ibn 'Umar: Rasulullah (ﷺ) melarang menjual atau memberikan hak waris oleh seorang budak yang telah di
Ibn ‘Abbas berkata bahwa Nabi (ﷺ) memberikan tiga instruksi dengan mengatakan: "Usirlah para musyrikin dari Jazirah Ara
Dari Ubaydullah: Harb bin Ubaidullah memberitakan dari kakeknya, dari pihak ibu, bahwa ia mendengar dari ayahnya bahwa
Dari Alqamah bin Wa'il: Nabi (ﷺ) memberikan tanah di Hadramawt sebagai hak milik.
Al-Nu'man bin Bashir berkata: Ayahku memberikan aku sebuah hadiah. Ibuku 'Umrah binti Rawahah berkata: Pergilah kepada
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Hisyam bin Urwah, dar
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi', telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam, telah menceritakan ke
Diriwayatkan dari ath-Thalabb: Seorang pria membebaskan bagian dari seorang budak. Nabi (ﷺ) tidak membebankan tanggung
Dari Abdullah ibn Umar: Rasulullah صلى الله عليه وسلم memberikan izin kepada Ibu-ibu orang beriman (yaitu istri-istri N
Qutaibah bin Sa'id telah memberitakan kepada kami, Humayd bin Abdurrahman telah memberitakan kepada kami dari ayahnya,
Anas bin Malik berkata: Nabi (ﷺ) memberikan hukuman cambuk dengan dahan palma dan sandal karena meminum khomer, dan Abu
Ali bin Abi Talib berkata: "Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar memberikan empat puluh cambukan untuk meminum khomer dan Umar me
Mua'mmal bin Al-Fadl memberitakan kepada kami, Muhammad bin Shu'aib bin Shabur dari Yahya bin Al-Harith dari Al-Qasim d
Ibn ‘Umar melaporkan: Suatu hari ketika Rasulullah (ﷺ) sedang memberikan khotbah, tiba-tiba ia melihat dahak di dinding
Abu Burdah bin Abl Musa Al-Asha’ri berkata: ‘Abd Allah bin ‘Umar berkata kepadaku: Apakah kamu mendengar ayahmu meriway
Jabir berkata: Seorang pria datang (ke masjid) sementara Nabi (ﷺ) sedang memberikan khutbah (Jumat). Dia bertanya: Apak
Asma berkata: Nabi صلى الله عليه وسلم biasa memerintahkan kami untuk membebaskan budak pada saat terjadi gerhana.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar: Umar bin Al Khattab memberikan seekor kuda sebagai sedekah di jalan Allah. Kemudia
A’ishah melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: “Ketika seorang wanita memberikan (sebagian harta) dari rumah suaminy
Diriwayatkan dari Al-Aswad bin Yazid: Mu'adh bin Jabal memberikan bagian warisan kepada seorang saudara perempuan dan s
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.