Shahih oleh Darussalam
Hadis As-Saqifah
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Jika seseorang membebaskan bagian dari seorang budak, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh budak tersebut, maka harga yang ad