حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى، أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حَقَّهُمْ وَعَتَقَ عَلَيْهِ الْعَبْدَ وَإِلَّا فَقَدْ أَعْتَقَ مَا أَعْتَقَ.
Telah diriwayatkan dari Ibn 'Umar bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: 'Jika seseorang membebaskan bagian dari seorang budak, dan memiliki cukup uang untuk membayar harga penuh budak tersebut, maka harga yang adil harus ditentukan untuk budak tersebut, dan mitra-mitranya harus diberikan bagian mereka, kemudian ia boleh membebaskan budak tersebut, jika tidak, maka ia hanya membebaskan apa yang ia bebaskan.'
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
